NUR
ULFAH
1445121163
MP
2012 A
PERTEMUAN
5
PAJAK
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selasa, 06 Oktober 2014
merupakan pertemuan kelima mata kuliah Manajemen Keuangan. Pada pertemuan
kelima membahas tentang Pajak. Pada pertemuan kelima Manajemen Keuangan masih menerapkan
system belajar seperti Manajemen Diklat hari senin 05 Oktober 2014,
Masing-masing kelompok melakukan presentasi dengan pihak yang menjadi penyaji
yaitu orang yang membahas materi 3 tentang pajak. Berikut ini penjelasan
mengenai pajak, yaitu :
A.
Pengertian
Pajak
Ada beberapa pengertian pajak.
Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Menurut
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, pajak adalah peralihan dari pihak
rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin.
Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang public. Misalnya jalan
raya dan jembatan.
2. Menurut
Prof. S. I Djayadiningrat, pajak adalah suatu kewajiban
menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada Negara disebabkan oleh suatu keadaan,
kejadian dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagi
hukum, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dapat
dipaksakan tetapi tidak ada balas jasa dari Negara.
3. Menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali
diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1994 dan dengan Undang-Undang nomor
16 tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang
nomor 28 tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang
terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B. Macam-macam Pajak
Secara
umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian
dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak-Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak
Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat
Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat
Jenderal Pajak meliputi :
1.
Pajak
penghasilan (PPh)
Subjek pajak penghasilan : 1) Orang
pribadi , 2) Warisan yang belum dibagi, 3) Badan, dan 4) Bentuk usaha tetap,
yaitu subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek
pajak badan. Selain itu, objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan
kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan
dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka
penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
PPh
diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir
kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
Tarif
Pajak Penghasilan
Tarif pajak penghasilan wajib pajak
pribadi adalah sebagai berikut
Lapisan penghasilan kena pajak Tarif
Pajak
Sampai dengan Rp50.000.000 5%
Diatas Rp50.000.000- Rp250.000.000 15%
Rp250.000.000-Rp500.000.000 25%
Diatas Rp500.000.000 30%
Wajib pajak badan dalam negeri yang
berbentuk usaha tetap adalah sebesar 25%.
2.
Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak
yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (daerah pabean), baik konsumsi
Barang Kena Pajak (BKP) maupun konsumsi Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu,
barang yang tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean atau barang yang diekspor
dikenakan pajak dengan tarif 0% dan sebaliknya untuk impor barang dikenakan
pajak yang sama dengan produksi barang dalam negeri.
PPN hanya akan dikenakan atas pertambahan
nilai dari suatu barang atau jasa dan dikenakan di setiap mata rantai jalur
produksi dan distribusi. Pertambahan nilai itu sendiri muncul karena
digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam rangka
menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan. dan memperdagangkan barang atau
pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan
dan mempertahankan laba, termasuk bunga modal, sewa, tanah, upah kerja, dan
laba perusahaan merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar dalam
pengenaan PPN.
PPN terdapat dalam
Dasar hukum adalah UU No.8 tahun1983, diubah dengan UU No. 10 tahun 1994, UU
No. 18 tahun 2000, terakhir UU No.42 tahun 2009.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa objek pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas: 1)
Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha, 2) Impor barang kena pajak, 3) Penyerahan jasa kena Pajak di dalam
daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, 4) Pemanfaatan barang kena pajak
tidak berwujud dari luar daerah pabean dan didalam daerah pabean, 5)
Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan didalam daerah pabean,
6) Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak, 7) Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh
pengusaha kena pajak, 8) Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
3.
Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan pungutan pajak tambahan, selain PPN
atas konsumsi barang. Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap rantai
produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada tingkat
pabrikan, tepatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah
(BKPTM) atau saat impor BKPTM olch pabrilcan. Karena hanya dipungut satu kali
pada tingkat pabrikan maka dalam PPnBM tidak dikenal adanya kredit pajak
masukan.
Dasar penimbangan dikenakan PPnBM,
antara lain:
1. Perlu
adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah
dcngan konsumen berpenghasilan tinggi. Hal tersebut untuk mewujudkan salah satu
fungsi pajak, yaitu fungsi mengatur (regulair) dengan tujuan untuk
menyeimbangkan tingkat sosial dan ekonomi masyarakat dongan harapan ketimpangan
dalam masyarakat dapat ditekan serendah mungkin.
2. Perlu
adanya pengendalian pola konsumsi atas BPKTM
3. Untuk
melindungi produsen kecil.
PPnBM
dihitung berdasarkan tarif PPnBM dikalikan dengan dasar pengenaan pajaknya.
Tarif untuk PPnBM bervariasi, mulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, sampai 75 %,
tergantung jenis BKPTM sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan. Atas
ekspor BKPTM, akan dikenakan pajak dengan tarif 0%. Obyek pajak PPnBM, antara
lain:
1. Penyerahan
BKPTM yang dilakukan olch pengusaha yang menghasilkan BKPTM di daerah pabean
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. Impor
BKPTM.
4.
Bea
Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan
atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta
kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau
nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas
kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat
namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada
Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota.
Mulai
1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah
tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan.
Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 sampai Paling lambat 31 Desember
2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan
tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat. Mulai 1 januari 2014, PBB
pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan,
Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. Pajak-pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain
meliputi :
1.
Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
d. Pajak Air Permukaan
e. Pajak Rokok
2. Pajak
Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan
Jalan
f. Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan
g. Pajak Parkir
h. Pajak Air Tanah
i. Pajak sarang Burung Walet
j. Pajak Bumi dan
Bangunan perdesaan dan perkotaan
k. Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan/atau Bangunan
C.
UU
Pajak
Peraturan Perpajakan
Mulai
bulan januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang
untuk wajib pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan
jumlah ptkp-nya sebesar rp 24.300.000,00 atau setara dengan rp.2.025.000,00 per
bulan. Dengan adanya perubahan itu, tata cara penghitungan pph pasal 21 juga
mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam peraturan direktur jenderal
pajak nomor per-31/pj/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan,
penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan
pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Berikut
adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
1.
Untuk
Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
2.
Tambahan
Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3.
Tambahan
untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp.
24.300.000,-
4.
Tambahan
untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Atau, Jumlah PTKP terbaru berdasarkan
Status Perkawinan adalah sebagai
berikut :
·
TK/0
= Rp. 24.300.000,-
·
K/0
= Rp. 26.325.000,
·
K/1
= Rp. 28.350.000,-
·
K/2
= Rp. 30.375.000,-
·
K/3
= Rp. 32.400.000,-
Dalam aturan baru tersebut, yang
berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah
pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji,
upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara
berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Penghitungan
PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam,
yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh
pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21
bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai
pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta
program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana
pensiun. Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh
pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap
dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal
21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali
yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai
berhenti bekerja).
Contoh soal :
Nur ulfah bekerja di
PT. Surya Citra Komunika sebagai General Manager. Memperoleh gaji
Rp.12.000.000/bulan. Nur Ulfah berstatus belum menikah. PT. Surya Citra
Komunika mengikuti program jamsostek, premi kecelakaan dan premi K3 dengan membayar
masing-masing sebesar 1% dari gaji pokok dan jaminan kematian sebesar Rp.
200.000,-. Selain itu, PT. Surya Citra Komunika memberikan tunjangan
transportasi sebesar Rp. 800.000, tunjangan makan Rp. 1.500.000, dan PT.Surya
Citra Komunika mengikuti program pensiun bagi para karyawannya dengan
memberikan sebesar 2,5% dari gaji pokok. Hitunglah PPh pasal 21 bulan Oktober
2014, yaitu :
|
Diketahui
:
Gaji pokok (GP) :
12.000.000/bulan
Tunjangan transportasi : 800.000,-
Tunjangan manakan :
1.500.000
Premi kecelakaan :
1%
Premi K3 :
1%
Jaminan kematian :
200.000,-
Pensiun :
2,5%
Jawab
:
Pensiun : 2,5% X 12.000.000 = 300.000
Kecelakaaan : 1% X
12.000.000 = 120.000
K3 : 1% X 12.000.000 = 120.000
Jumlah 740.000 -
= 162.720.000
PTKP
PKP 138.420.000
PPh Pasal 21
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15.763.000/12 = 1.313.583,33 dibulatkan 1.313.583
|




0 komentar:
Posting Komentar