PERTEMUAN 7 - METODE-METODE PELATIHAN

Pertemuan 7
Metode-metode Pelatihan

Senin, 20 Oktober 2014 bertempat di 306 Daksinapati, kegiatan mata kuliah Manajemen Diklat melakukan diskusi pada setiap kelompok. Pada pertemuan ini, membahas tentang metode-metode pelatihan. Berikut ini pemaparannya :
Metode Pelatihan adalah cara-cara dan teknik komunikasu yang digunakan oleh pelatih dalam menyajikan dan melaksanakan proses pembelajaran. Hal – hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih dan menggunakan metode-metode pelatihan pembelajaran, yaitu :
1.    Tujuan pelatihan harus metitikberatkan pada perubahan perilaku peserta.
2.   Bahan yang akan disampaikan, berupa materi pelajaran yang disusun dalam garis-garis besar program pembelajaran.
3.    Waktu yang tersedia, sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan.
4. Kemampuan pelatih menggunakan metode dan media komunikasi dalam proses pembelajaran.
5.    Tingkat kemampuan peserta khususnya perilaku awal.

Metode Pelatihan
a.    Metode Komunikasi Ekspositif
Pengajaran kelas menggunakan berbagai strategi dan taktik. Prosedurnya tergantung pada keterlibatan pelatih, tujuan yang hendak dicapai, besarnya kelompok dan factor-faktor lainnya. Ada dua sistem yang termasuk dalam model ini, ialah:
1. Sistem Satu Arah. Tanggung jawab untuk menstransferkan informasi terletak pada pelatih. Pada peserta bersikap pasif terhadap apa, bagaimana, perlu tidaknya komunikasi itu, tak ada balikan efektif dan pihak peserta kepada pelatih kecuali menunjukkan rasa senang atau tidak senang. Pola ini berorientasi pada isi materi bukan pada tujuan yang hendak dicapai.
2. Sistem Dua Arah. Pada sistem ini terdapat pelatih memeriksa apakah peserta menerima informasi dengan tepat. Jika sudah, maka pelatih akan memodifikasi cara penyajiannya dan bila sambutan peserta ternyata belum tepat, maka pelatih akan memodifikasi sambutan tersebut.

b.    Metode Komunikasi Diskoveri
Model ini lebih efektif bila dilaksanakan dalam kelompok. Pola ini dapat dilaksanakan dalam bentuk komunikasi satu arah atau komunikasu dua arah, tergantung pada besarnya kelas :
1. Ceramah Reflektif. Prosedur penyajian dalam bentuk peserta melakukan diskoveri di depan kelas. Pelatih mengajukan masalah dan kemudian peserta memecahkan masalah tersebut melalui proses diskoveri.
2. Diskoveri Terbimbing. Para peserta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pelatih. Peserta melakukan diskoveri, sedangkan pelatih membimbingnya kearah yang tepat dan benar. pelatih dapat melibatkan semua peserta dalam proses ini dalam kelompok yang lebih kecil.

c.    Teknik Komunikasi Kelompok Kecil
Teknik-teknik yang dapat digunakan, ialah:
1. Tutorial Penerangan. Satu orang tutor berhadapkan dengan satu orang peserta. Tutor memiliki peluang yang luas untuk mendiagnosis kesulitan dan kelemahan tiap peserta secara cermat dan teliti.
2. Tutorial Kelompok. Seseorang pelatih membimbing satu kelompok peserta. Turorial kelompok menitikberatkan pada bimbingan terhadap individu-individu dalam kelompok.
3. Lokakarya. Peserta mendapati informasi tentang prosedur kerja dan asas-asas pelaksanaan suatu topik dengan metode tertentu. Selanjutnya para peserta menerapkan informasi tersebut dalam pekerjaannya.
4. Diskusi Kelompok. Kegiatan belajar terjadi dalam bentuk pertukaean pengalaman pemikiran dan informasi di kalangan para peserta sendiri.

d.    Pembelajaran Berprogram
Proses umum untuk merancang materi pelajaran, dan bentuk sistem pembelajaran di mana peserta belajar sendiri untuk mencapai tujuan tingkah laku dengan menggunakan materi pelajaran yang telah disiapkan sebelumnya. Program ini dikembangkan dalam berbagai bentuk, ialah:
1. Teks Program Linier. Sistem pembelajaran yang terprogram yang menggunakan teks program. Struktur teks berbentuk linier yang tersusun dalam urutan tertentu pada satu garis linier. Teks linier merupakan serangkaian latihan yang menyajikan informasi dan berbagai kesempatan praktek yang dilengkapi dengan alat uji. Peserta harus menguasai tiap latihan sebelum melakukan latihan berikutnya.
2. Teks Program Bercabang. Bentuk linier dan berbagai teknik program dapat dicampurkan menjadi satu teknik yang mengandung berbagai kemungkinan, yang dapat digunakan untuk setiap latihan.
3Media yang Diprogram. Diterapkan dengan menggunakan media pembelajaran dalam rangka belajar mandiri, misalnya, penggunaan video tape dalam rangka sistem turorial, yang dilengkapi dengan slide dan kaset, sehingga hasil belajar lebih mantap.

e.    Pelatihan dalam Industri
Metode ini mengembangkan pendekatan standar pengajaran dan latihan dalam pekerjaan. Contohnya latihan kepemimpinan, latihan pekerjaan. Bentuk program menggunakan dua kolom yakni kolom tentang apa yang akan dikerjakan dan kolom perilaku (bagaimana mengerjakannya).

f.     Teknik Stimulasi
Teknik stimulasi berorientasi pada tujuan-tujuan tingkah laku. Dalam situasi simulasi yang mengandung ciri-ciri kehidupan yang nyata. Latihan stimulasi, berlatih melaksanakan tugas-tugas yang akan dikerjakan.
1. Latihan keterampilan kognitif, misalnya latihan memecahkan masalah: menyusun perencanaan, membuat  keputusan dan sebagainya.
2. Latihan keterampilan psikomotir, untuk memberikan pengalaman misalnya cara mencegah bahaya, menghemat penggunakan perlengkapan produktif.
3. Latihan keterampilan reaktif, untuk mengembangkan sikap dan nilai yang bertalian dengan gejala-gejala social, misalnya masalah keluarga.
4. Latihan keterampilan interaktif, untuk bidang social dan bisnis dengan bermain peran.

g.  Metode Ceramah
  Ceramah melibatkan trainer berkomunikasi melalui kata-kata lisan dengan peserta pelatihan. Format ceramah berguna karena mudah digunakan dengan peserta pelatihan dalam jumlah besar.
  
h.  Metode Demontrasi
Metode ini melibatkan penguraian dan memeragakan sesuatu melalui contoh-contoh. Metode ini sangat mudah bagi manajer dalam mengajarkan pegawai baru mengenai aktivitas nyata melaui suatu tahap perencanaan dari “Bagaimana dan apa sebab” pegawai mengerjakan pekerjaan yang ia kerjakan. Metode ini menunjukkan kepada peserta cara mengerjakan suatu tugas, karena dikombinasikan dengan alat bantu belajar seperti gambar-gambar, teks materi, ceramah, diskusi.

i.    Computer based training
Sebagai alat pelatihan dan sangat informatif dan praktis, karena selain diisi dengan materi-materi tentang perusahaan, CBT bisa memuat games atau quiz sebagai aspek hiburan terhadap karyawan perusahaan. Metode ini terdiri dari cakupan informasi yang dapat dicapai secara keseluruhan office.

j.    Pendekatan perilaku (behavioral approach)
     1. Behavior modeling
Behavior modeling lebih menekankan untuk mengajarkan keterampilan interpersonal, seperti coaching (pembinaan) atau mengkomunikasikan gagasan.

2. Business games (Permainan Peran) dan Simulasi
Business games atau permainan bisnis dimaksudkan untuk mengembangkan atau memperhalus keterampilan memecahkan masalah dan mengambil keputusan. Akan tetapi, teknik ini cenderung lebih memfokuskan pada keputusan manajemen bisnis.
 Permainan bisnis dan simulasi digunakan oleh trainer sebagai latihan belajar, dan sebagai alat pemecahan masalah dan evaluasi yang sebenarnya bagi organisasi dalam proses pengajaran. Selain itu, teknik ini berguna untuk mengidentifikasi dan menilai kekuatan dan kelemahan seorang individu.

3. In basket technique (Teknik in basket)
Teknik In-Basket digunakan untuk melatih kandidat manajerial dengan meminta mereka bertindak atas dasar aneka memo, laporan, dan surat menyurat lain yang secara khusus ditemukan dalam keranjang manajemen.

4. Role plays (Bermain Peran)

Peserta ditugaskan untuk memerankan individu tertentu yang digambarkan dalam suatu episode dan diminta untuk menanggapi para peserta lain yang berbeda perannya. Dalam hal ini tidak ada naskah yang mengatur pembicaraan dan perilaku.. Teknik role playing dapat mengubah sikap peserta. 

5. Studi Kasus
  Metode ini bertujuan untuk memberikan pengalaman kepada peserta tentang cara membuat keputusan mengenai apa yang harus dikerjakan lebih lanjut. Kasus - kasus yang dipelajari berdasarkan kejadian nyata, menggunakan informasi yang ada.
 Pelaksanaan studi kasus dimulai dari menghimpun data dari berbagai sumber tentang kasus itu, menafsirkannya, merumuskan kesimpulan dan upaya pemecahan serta upaya perbaikan.

model-model pelatihan

PERTEMUAN 6
MODEL- MODEL PELATIHAN

Assalamualaikum Wr. Wb.
Senin, 13 Oktober 2014 merupakan pertemuan keenam mata kuliah Manajemen Diklat. Pada pertemuan ke-enam membahas tentangmodel-model pelatihan. Pada pertemuan ke-enam, masing-masing kelompok melakukan presentasi dengan pihak yang menjadi penyaji yaitu orang yang membahas materi 4. Setelah melakukan diskusi per kelompok, Pak Amril langsung memaparkan lebih jelas tentang model-model pelatihan. Berikut ini pemaparan tentang model-model pelatihan :

Model-model pelatihan terdiri berbagai macam, yaitu :
Menurut penjelasan penyaji Anisa Miftaqus, model pelatihan ada 2, yaitu model mikro dan makro. Model pelatihan mikro adalah model pelatihan yang berskala kecil, seperti model pembelajaran ang berlangsung di dalam kelas. Dan yang kedua, model makro. Model makro adalah model pelatihan yang berskala lebih luas. Model makro berorientasi sistem yaitu model desain pembelajaran untuk menghasilkan suatu sistem pembelajaran yang cakupannya luas, seperti desain sistem suatu pelatihan, kurikulum sekolah.

Menurut penjelasan penyaji Chevy Wijayanti, model pelatihan ada 3, yaitu model kooperatif dan model institusional. (1) Pendidikan kooperatif adalah suatu program pendidikan kejuruan yang diatur dan disepakati secara tertulis oleh sekolah dan industri. Model ini memadukan antara pengajaran yang berorientasi pada lapangan kerja disekolah dan pengalaman belajar yang berkaitan dengan kerja di industri, seperti pemagangan siswa. (2) model institusional yaitu model pelatihan pada lembaga persekolahan. (3) model mobile training unit yaitu model pelatihan yang dilaksanakan menyesuaikan dengan  kondisi siswa. Dalam hal ini pelatihan dilaksanakan di daerah (pedesaan) dimana lokasi siswa berada.

Menurut penjelasan penyaji yaitu Indah Kusuma Pradini
Robbert Glasser mengambarkan sistem pembelajaran terbagi menjadi empat bagian :
·   Instructional Goals, Model sistem pembelajaran nya bahwa pembelajaran dilakukan dengan cara langsung melihat atau menggunakan objek sesuai dengan materi pelajaran dan tujuan pembelajaran, jadi seorang siswa diharapkan langsung bersentuhan dengan objek pelajaran. Dalam hal ini siswa lebih ditekankan pada praktek.
· Instructional Prosedures, Model sistem pembelajaran ini membuat prosedur pembelajaran yang sesuaidengan tujuan pembelajaran dan materi pelajaran yang akan disampaikan kepada siswa. Sehingga pembelajaran sesuai dengan prosedurnya
·      Entering Behavior, Sistem pembelajaran ini pelajaran yang diberikan pada siswa dapat diperlihatkan dalam bentuk tingkah laku, siswa terjun langsung ke lapangan.
·      Performance Assesment, Pembelajaran diharapkan dapat mengubah penampilan atau perilaku siswa secara tetap atauperilaku siswa yang menetap.

Model pengembangan briggs
Model ini berorientasi pada rancangan sistem dengan sasaran guru yang bekerja sebagai perancang kegiatan instruksional maupun tim pengembangan yang anggotanya.

Menurut penyaji Made dan Nur Fauziah memiliki model-model pelatihan yang sama, yaitu Model sistem Pengembangan sistem pembelajaran (Instructional system development model) dan Model transisional (Transitional model). Dan Pak Amril selaku dosen juga menjelaskan lebih banyak tentang 2 model ini, yaitu :
Model sistem Pengembangan sistem pembelajaran (Instructional system development model)
            Model ini adalah model pelatihan yang menjawab masalah pelatihan. Berfokus pada penampilan kerja.  Model ini juga membantu dalam menentukan dan mengembangkan strategi yang menguntungkan, klasifikasi konten, dan memberikan media untuk jenis-jenis tujuan pelatihan untuk dicapai.
Model sistem pengembangan sistem pembelajaran terdapat 5 tahap, yaitu :
Analisis : Fase ini terdiri dari pelatihan penilaian kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis target audiens.
Perencanaan : Fase ini terdiri dari menetapkan tujuan dari hasil pembelajaran, tujuan instruksional yang mengukur perilaku peserta setelah pelatihan, jenis bahan pelatihan, pemilihan media, metode mengevaluasi peserta pelatihan, pelatih dan program pelatihan, strategi untuk memberikan pengetahuan yaitu, seleksi isi, urutan konten, dan lain-lain
Pengembangan : Fase ini berarti keputusan desain ke dalam materi pelatihan. Ini terdiri dari mengembangkan materi kursus untuk pelatih termasuk handout, buku kerja, alat peraga, alat peraga demonstrasi, dll materi kuliah untuk trainee termasuk handout ringkasan.
Eksekusi
: Fase ini berfokus pada pengaturan logistik, seperti mengatur speaker, peralatan ini, bangku, podium, fasilitas makanan, pendinginan, pencahayaan, parkir, dan aksesoris pelatihan lainnya.
Evaluasi : Fase ini terdiri dari mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dan membuat perubahan yang diperlukan untuk setiap tahap sebelumnya dalam rangka untuk memperbaiki atau meningkatkan praktik kegagalan.

Model Transisional
 Model transisi berfokus pada organisasi secara keseluruhan. Lingkar luar menjelaskan visi, misi dan nilai-nilai organisasi yang berdasarkan model pelatihan yaitu lingkar dalam yang dijalankan.
Visi - berfokus pada tonggak yang organisasi ingin dicapai pada tenggak waktu tertentu. Pernyataan visi mengatakan bahwa di mana organisasi melihat dirinya beberapa tahun ke depan. Visi mungkin termasuk pengaturan mode peran, atau membawa beberapa transformasi internal atau mungkin menjanjikan untuk bertemu dengan beberapa tenggat waktu lainnya.pembuatan visi biasanya menggunakan kalimat pasif.
Misi - menjelaskan alasan keberadaan organisasi. Ini mengidentifikasi posisi dalam komunitas. Alasan mengembangkan pernyataan misi adalah untuk memotivasi, menginspirasi, dan memberitahu para karyawan tentang organisasi. Pernyataan misi menceritakan tentang identitas bahwa bagaimana organisasi ingin dilihat oleh pelanggan, karyawan dan semua pemangku kepentingan lainnya. Misi merupakan cara atau jalan untuk mewujudkan visi dalam suatu organisasi. Penggunaan misi biasanya menggunakan kalimat aktif.
Nilai - adalah terjemahan dari visi dan misi menjadi idealisme dikomunikasikan. Hal ini mencerminkan nilai-nilai yang dipegang teguh organisasi dan independen dari lingkungan industri saat ini. Misalnya, nilai-nilai dapat mencakup tanggung jawab sosial, layanan pelanggan yang sangat baik, dan lainnya.
           
            Selain 2 model tersebut terdapat jenis model system atau system model. System  model menyatakan bahwa pelatihan merpakan suatu sistem.pelatihan memiliki bagian-bagian system yang salingterkait, dimana jika salah satu bagian ada yang salah maka akan mempengaruhi pelatihan. Contohnya : pelatihan IT, pesertanya adalah para pekerja dari PU maka pelatihan yang diselenggarakan mengalami kesalahan.
Tahapan system model :
·   Analyze and identify : Analisis departemen, pekerjaan, kelengkapan karyawan, siapa yang membutuhkan pelatihan, apa ang mereka butuhkan untuk dipelajari, perkiraan biaya pelatihan.
·  Design and provide training : Mengembangkan pelatihan yang objektif. Membuat design pelatihan.
·   Develop : Fase ini berarti keputusan desain ke dalam materi pelatihan. Ini terdiri dari mengembangkan materi kursus untuk pelatih termasuk handout, buku kerja, alat peraga, alat peraga demonstrasi, dll. Menyeleksi metode penyampaian, apakah pedagogik cocok diterapkan oleh karyawan atau tidak, materi pelatihan, pengumpulan informasi sangat penting untuk membuat kepastian semua goal atau sasaran yang telah ditetapkan.  
·     Implementating : Pengaplikasian design. Bagian ini paling sulit karena satu step salah akan mengagalkan program pelatihan.
·   Evaluating : Semua proses menghasilkan feedback apakah program pelatihan cocok atau tidak.
                                                                                            
-SEKIAN-




PERTEMUAN 5 - PAJAK

NUR ULFAH
1445121163
MP 2012 A
PERTEMUAN 5
PAJAK

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selasa, 06 Oktober 2014 merupakan pertemuan kelima mata kuliah Manajemen Keuangan. Pada pertemuan kelima membahas tentang Pajak. Pada pertemuan kelima Manajemen Keuangan masih menerapkan system belajar seperti Manajemen Diklat hari senin 05 Oktober 2014, Masing-masing kelompok melakukan presentasi dengan pihak yang menjadi penyaji yaitu orang yang membahas materi 3 tentang pajak. Berikut ini penjelasan mengenai pajak, yaitu :
A.   Pengertian Pajak
Ada beberapa pengertian pajak. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, pajak adalah peralihan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang public. Misalnya jalan raya dan jembatan.
2. Menurut Prof. S. I Djayadiningrat, pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada Negara disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagi hukum, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dapat dipaksakan tetapi tidak ada balas jasa dari Negara.
3. Menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1994 dan dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.      

     B.   Macam-macam Pajak
       Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak-Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.    Pajak penghasilan (PPh)
Subjek pajak penghasilan : 1) Orang pribadi , 2) Warisan yang belum dibagi, 3) Badan, dan 4) Bentuk usaha tetap, yaitu subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Selain itu, objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
      PPh diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak penghasilan wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut
Lapisan penghasilan kena pajak                                  Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50.000.000                                           5%
Diatas Rp50.000.000- Rp250.000.000                              15%
Rp250.000.000-Rp500.000.000                                         25%
Diatas Rp500.000.000                                                        30%
Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk usaha tetap adalah sebesar 25%.

2.    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (daerah pabean), baik konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun konsumsi Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu, barang yang tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean atau barang yang diekspor dikenakan pajak dengan tarif 0% dan sebaliknya untuk impor barang dikenakan pajak yang sama dengan produksi barang dalam negeri.
 PPN hanya akan dikenakan atas pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa dan dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi. Pertambahan nilai itu sendiri muncul karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam rangka menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan. dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan laba, termasuk bunga modal, sewa, tanah, upah kerja, dan laba perusahaan merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar dalam pengenaan PPN.
PPN terdapat dalam Dasar hukum adalah UU No.8 tahun1983, diubah dengan UU No. 10 tahun 1994, UU No. 18 tahun 2000, terakhir UU No.42 tahun 2009.
Jadi dapat disimpulkan bahwa objek pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas: 1) Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, 2) Impor barang kena pajak, 3) Penyerahan jasa kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, 4) Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan didalam daerah pabean, 5) Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan didalam daerah pabean, 6) Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak, 7)  Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak, 8) Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

3.    Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
      Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan pungutan pajak tambahan, selain PPN atas konsumsi barang. Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada tingkat pabrikan, tepatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah (BKPTM) atau saat impor BKPTM olch pabrilcan. Karena hanya dipungut satu kali pada tingkat pabrikan maka dalam PPnBM tidak dikenal adanya kredit pajak masukan.
Dasar penimbangan dikenakan PPnBM, antara lain:
1.    Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dcngan konsumen berpenghasilan tinggi. Hal tersebut untuk mewujudkan salah satu fungsi pajak, yaitu fungsi mengatur (regulair) dengan tujuan untuk menyeimbangkan tingkat sosial dan ekonomi masyarakat dongan harapan ketimpangan dalam masyarakat dapat ditekan serendah mungkin.
2.    Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BPKTM
3.    Untuk melindungi produsen kecil.
PPnBM dihitung berdasarkan tarif PPnBM dikalikan dengan dasar pengenaan pajaknya. Tarif untuk PPnBM bervariasi, mulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, sampai 75 %, tergantung jenis BKPTM sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan. Atas ekspor BKPTM, akan dikenakan pajak dengan tarif 0%. Obyek pajak PPnBM, antara lain:
1.    Penyerahan BKPTM yang dilakukan olch pengusaha yang menghasilkan BKPTM di daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2.    Impor BKPTM.

4.    Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota.
            Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi  Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 sampai Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
d. Pajak Air Permukaan
e. Pajak Rokok

2.   Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g. Pajak Parkir
h. Pajak Air Tanah
i.  Pajak sarang Burung Walet
j. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

           C.   UU Pajak
                Peraturan Perpajakan
Mulai bulan januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk wajib pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah ptkp-nya sebesar rp 24.300.000,00 atau setara dengan rp.2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tata cara penghitungan pph pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak nomor per-31/pj/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
1.    Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
2.    Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3.    Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4.    Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,- 
Atau, Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai 
berikut :
·         TK/0 = Rp. 24.300.000,-
·         K/0 = Rp. 26.325.000,
·         K/1 = Rp. 28.350.000,-
·         K/2 = Rp. 30.375.000,-
·         K/3 = Rp. 32.400.000,-
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
   Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
 Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

Contoh soal :
Nur ulfah bekerja di PT. Surya Citra Komunika sebagai General Manager. Memperoleh gaji Rp.12.000.000/bulan. Nur Ulfah berstatus belum menikah. PT. Surya Citra Komunika mengikuti program jamsostek, premi kecelakaan dan premi K3 dengan membayar masing-masing sebesar 1% dari gaji pokok dan jaminan kematian sebesar Rp. 200.000,-. Selain itu, PT. Surya Citra Komunika memberikan tunjangan transportasi sebesar Rp. 800.000, tunjangan makan Rp. 1.500.000, dan PT.Surya Citra Komunika mengikuti program pensiun bagi para karyawannya dengan memberikan sebesar 2,5% dari gaji pokok. Hitunglah PPh pasal 21 bulan Oktober 2014, yaitu :
Diketahui :
Gaji pokok (GP)                : 12.000.000/bulan
Tunjangan transportasi     : 800.000,-
Tunjangan manakan         : 1.500.000
Premi kecelakaan             : 1%
Premi K3                           : 1%
Jaminan kematian            : 200.000,-
Pensiun                            : 2,5%

Jawab :
Gaji Pokok
12.000.000
Tunjangan Transportasi
      800.000
Tunjangan Makan
   1.500.000  +
Penghasilan bruto
 14.300.000

Pensiun         : 2,5% X 12.000.000 = 300.000
Kecelakaaan : 1% X 12.000.000    = 120.000
K3                 : 1% X 12.000.000    = 120.000
Kematian      :                                    200.000           
Jumlah                                                                        740.000   -
Penghasilan netto sebulan                                    13.560.000   
Penghasilan netto setahun                                    13.560.000 x 12 bulan
                                                                          = 162.720.000

PTKP
Wajib Pajak Pribadi (WP) : 24. 300.000                 24. 300.000  -
PKP                                                                       138.420.000


PPh Pasal 21
5% X 50.000.000      =   2.500.000
15% X 88.420.000    = 13.263.000    +
                                    15.763.000/12        = 1.313.583,33 dibulatkan 1.313.583